JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden RI, Joko Widodo secara resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia pada 30 Desember 2022.
Kebijakan pencabutan PPKM ini dilakukan setelah kondisi penanganan covid-19 membaik.
Pembatalan PPKM tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Hari ini pemerintah memutuskan membatalkan PPKM berdasarkan angka yang ada,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: 5 Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan di Malam Tahun Baru
Pengakhiran PPKM di Indonesia didasarkan pada investigasi yang berlangsung lebih dari 10 bulan.
“Kami belajar selama lebih dari 10 bulan dan berdasarkan angka yang ada, pemerintah hari ini memutuskan untuk membatalkan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 50 dan 51 tahun 2022,” jelas Jokowi.
Artinya, kerumunan dan pergerakan orang tidak lagi dibatasi. Namun meski PPKM dibatalkan, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19 dengan mengisi ulang vaksin dan tetap menggunakan masker di tengah keramaian.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru dalam Bahasa Jawa Lengkap dengan Arti
“Pertama-tama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid, penggunaan masker harus tetap dilakukan di tempat keramaian dan ruang tertutup,” kata Presiden Jokowi. Selain masker, Presiden Joko Widodo mengingatkan untuk menggalakkan vaksinasi lengkap.
“Vaksinasi harus terus digalakkan karena membantu meningkatkan kekebalan tubuh, dan masyarakat harus lebih mandiri untuk mencegah penularan, mengenali gejala dan berobat,” kata Jokowi. ***