Presiden Joko Widodo Larang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 20:24 WIB
Jokowi Larang Pedagang Jual Rokok Batangan Mulai 2023
Jokowi Larang Pedagang Jual Rokok Batangan Mulai 2023

JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penjualan rokok batangan akan dilarang.

Bukan tanpa sebab, pelarangan penjualan rokok batangan ini Hal ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia.

Soal penjualan rokok, Jokowi menegaskan Indonesia masih mengizinkan. Pada saat yang sama, di beberapa negara, penjualan rokok baik batangan maupun batangan dilarang sama sekali.

“Di beberapa negara bahkan dilarang (menjual rokok). Masih ada (bisa jual rokok) tapi tidak untuk stik," kata Jokowi, Selasa (27/12) di Pasar Pujasera Subang, Jawa Barat.

Baca Juga: Link Nonton Series Can You Hear Me Episode 6, Kisah Perjuangan Mutia

Sebelumnya, pembahasan pelarangan penjualan rokok masuk dalam peraturan pemerintah yang disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Pemerintah untuk Keputusan 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.

Larangan penjualan rokok adalah salah satu dari tujuh poin utama dari peraturan yang diusulkan pemerintah.

Baca Juga: Selamat RRR Kantongi Empat Nominasi di HCA Film Awards

Aturan lain termasuk penegakan dan penindakan, dan pengaturan kawasan tanpa rokok. Larangan dan pemantauan iklan produk tembakau juga direncanakan.

“Larangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” bunyi keppres tersebut.

Peraturan baru untuk rokok dan produk tembakau diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan. Peraturan ini bersumber dari Pasal 116 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X