CIREBON, Klikaktual.com - Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cirebon, pada Jumat, 16 Desember 2022.
Dalam aksi demo tersebut, mahasiswa UGJ meminta pemerintah untuk segera merevisi undang undang KUHP yang baru.
Mahasiswa UGJ menilai undang-undang KUHP yang baru dinilai cacat baik secara yuridis, filosofis dan sosiologis.
Mereka menilai KUHP terbaru mengandung pasal yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Ramalan Shio Kambing di Tahun Kelinci Air 2023: Gawat Finansial Bergejolak!
Koordinator Aliansi Mahasiswa UGJ, Andito menyebutkan pasal penghinaan presiden dan lembaga negara di KUHP terbaru merupakan pasal karet yang artinya adalah bersifat asumsi tidak memiliki kepastian hukum.
"Jika sebuah kritik dapat diasumsikan menjadi sebuah penghinaan, ini sungguh berbahaya untuk demokrasi," katanya.
Ia juga menambahkan tentang pasal tentang pemberitahuan aksi, menurutnya pada Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, aksi bersifat pemberitahuan sehingga tidak memiliki unsur pidana.
Baca Juga: Makin Seru, Ini Link Baca Manhwa Weak Hero Terbaru yang Legal
Namun di undang-undang baru, hal tersebut memiliki unsur pidana. Hal ini kata dia dapat mendegradasi demokrasi semua rakyat Indonesia.
"Ini juga tidak sesuai dengan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang tatacara perbentukan per undang undangan, yang di mana tidak memiliki akses kepastian hukum, secara asumsi hukum," ujarnya.
Selain menuntut revisi KUHP terbaru, Aliansi Mahasiswa UGJ juga menuntut pemerintah segera menurunkan harga BBM. Mengingat kenaikan harga BBM masih berdampak pada masyarakat.
Selain itu mereka juga mengecam keras tindakan represif serta penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap puluhan mahasiswa dalam aksi di Bandung.***