JAKARTA, Klikaktual.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh Kejaksaan Agung RI. Ini setelah terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomo 185 Tahun 2021 tertanggal 6 Agustus 2021.
Keputusan Jaksa Agung itu dikeluarkan setelah melalui beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.
"Dalam putusan tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Agung mengeluarkan keputusan yang isinya, mencabut surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 Tahun 2020 Tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari.
Leonard menyebutkan, dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang rincian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat.
"Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard.
Leonard memastikan jika segala fasilitas negara yang didapatkan Jaksa Pinangki telah dicabut. Pencabutan ini dilakukan sejak tahun 2020 atau tepatnya sejak Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluarkan.