JAKARTA, klikaktual.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap menjalankan work from home (WFH) total selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 mendatang.
"Selama masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 16/2021. Yakni WFH seratus persen," demikian rilis dari laman menpan.go.id, Rabu (4/8/2021).
Terkait pengaturan level wilayah PPKM, tetap berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB No 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Gereja Menolak Vaksin Covid-19? Simak Penjelasan KWI dan PGI
Seperti diketahui, pada 2 Agustus 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan SE Menteri No 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.
"Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali," tulis rilis itu.