JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Memasuki awal Desember ini, masyarakat Indonesia digemparkan pemberitaan mengenai kasus penipuan melalui WhatsApp.
Di mana seseorang berpura-pura menjadi kurir dengan mengirimkan file modus berisi resi pengiriman barang kepada orang yang tak dikenal.
Modus penipuan seperti ini dikenal dengan nama Sniffing. Lantas bagaimana penjelasannya?
Baca Juga: Kabar Duka, Lord Rangga Sasana 'Sekjen Kerajaan Sunda' Meninggal Dunia
Sniffing merupakan tindakan monitoring lalu lintas jaringan untuk mengumpulkan paket data. Di mana tindakan tersebut bisa dilakukan melalui software ataupun hardware.
Namun, seringnya banyak yang melakukan Sniffing melalui software.
Sementara itu, Software sniffing kadang disebut dengan packet analyzer, network probes, ethernet sniffers, dan sebagainya.
Baca Juga: Pasca Tersandung Kasus Narkoba, Nia Ramadhani: Mereka Malas Ketemu Aku Gak?
Seseorang yang menyalahgunakan aktivitas sniffing, bisa mencuri informasi pribadi seseorang seperti Informasi kartu kredit, password email, sesi chatting, kueri DNS dan lain-lain.
Sementara itu, berdasarkan kasus yang sedang viral di medsos, salah satu akun Instagram @evan_neri.tftt menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan penipuan melalui WhatsApp tersebut merupakan suatu bentuk penipuan siber.
Di mana si pelaku diketahui mengirimkan file dengan ekstensi AFK. Di mana jika kita membuka file dan mengklik link yang ada di sana, maka data-data pribadi seperti yang disebutkan di atas dapat diakses oleh si pelaku.