Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS, Pelamar Bisa Ajukan Sanggahan

photo author
- Selasa, 3 Agustus 2021 | 16:41 WIB
Masa sanggah CPNS.
Masa sanggah CPNS.

HASIL seleksi administrasi CPNS 2021 sudah diumumkan pada Senin, 2 Agustus 2021. Pengumuman dapat diakses pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Jika dinyatakan tidak lolos pada tahap ini, peserta masih bisa mencoba mengajukan sanggahan di masa sanggah.

Dalam pengumumannya di media sosial, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjelaskan, masa sanggah diberikan kepada pelamar untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi administrasi. Instansi yang dilamar bisa memberikan tanggapan sanggah dan melakukan verifikasi kembali sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan.

Masa sanggah selama tiga hari yakni pada 4-6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021 serta pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021. Hal tersebut diatur dalam surat BKN No.6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 Perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas, maka perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021," tulis BKN dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Innalilllahi, Mantan Gubernur DKI Jakarta Surjadi Soedirdja Meninggal Dunia

Untuk melakukan masa sanggah, caranya bisa dengan login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan isikan sangahan dengan menjabarkan kronologis serta mengunduh sejumlah barang bukti yang diperlukan. Meski begitu, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dilakukan oleh pelamar. Bila sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Jika pada pengumuman jawab sanggah peserta dinyatakan lolos, maka peserta diperbolehkan mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. SKD akan dilaksanakan dalam rentang waktu 25 Agustus-4 Oktober 2021. Untuk jadwal detailnya akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X