JAKARTA, Klikaktual.com - Belum lama ini Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau sejumlah stasiun televisi swasta untuk mematikan siaran TV Analog.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD di media sosialnya. Mahfud MD menyebut sejumlah TV swasta belum mengikuti aturan switch off Analog.
Padahal pemerintah sudah menyusun Undang Undang untuk mencabut TV Analog dan berpindah ke TV digital.
“Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel dalam keputusan ini yaitu, RCTI, GTV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV,” kata Mahfud MD dilansir dari Instagram @mohmahfudmd pada Jumat (4/11/2022).
“Maka jika sekarang masih melakukan siaran melalui TV Analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” lanjut Mahfud MD.
Menanggapi hal itu The Executive Charmain of MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memastikan siaran TV analog miliknya secara resmi mati per Kamis, 3 November 2022, pukul 00.00 WIB.
Dilansir dari Instagram @hary.tanoesoedibjo pada Jumat, (4/11/2022), Hary merilis pernyataan resmi pencabutan TV analog dan meminta maaf kepada pemirsa MNC Group.
“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek,” tulis Hary Tanoesoedibjo dalam caption Instagramnya.
Hary Tanoesoedibjo mengaku pihaknya sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut. Dalam unggahannya, Hary merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Hary mengaku tidak memahami landasan hukum yang dipakai pemerintah.
Pencabutan siaran analog berlaku untuk di wilayah Jabodetabek. Sementara di luar Jabodetabek, penonton masih bisa menikmati siaran TV analog.
“Dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah diluar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan,” lanjutnya.***