BSU Tahap 7 Cair Hari Ini di Kantor Pos, Ini Syarat dan Tata Cara Pencairannya

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 22:12 WIB
Informasi lengkap mengenai BSU tahap 7 cair bulan Oktober 2022 bisa kamu simak di sini. Mulai dari syarat dan cairkan lewat kantor pos. (Pexels/Robert Lens)
Informasi lengkap mengenai BSU tahap 7 cair bulan Oktober 2022 bisa kamu simak di sini. Mulai dari syarat dan cairkan lewat kantor pos. (Pexels/Robert Lens)

KLIKAKTUAL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 dapat diambil di PT Pos Indonesia pada 24 Oktober 2022.

Jumlah BDU yang cair hari ini adalah sebesar Rp600.000.
 
Sebelumnya, penyaluran BSU tahap 6 yang telah berjalan beberapa waktu lalu akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun, setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekening yang aktif di Bank Himbara.
 
Sehingga, penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.
 
Secara keseluruhan dari tahap I sampai tahap 6, BSU tahun 2022 telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau 71,64 persen dari total target penerima.
 
Para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat langsung mendatangi kantor pos setempat.
 
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai domisili, pencairan BSU tetap akan dilayani oleh petugas.
 
Pekerja atau buruh yang akan melakukan pencairan BSU di kantor pos dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”.
 
Apabila situs tersebut tidak bisa diakses, calon penerima BSU sebesar Rp600.000 bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU tahun 2022 dari perusahaan masing-masing.
 
Adapun cara pengecekan penyaluran dana BSU dapat dilihat dalam laman kemenaker.go.id .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X