JAKARTA, Klikaktual.com - Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober. Peringatan Hari Santri Nasional dimulai sejak tahun 2015.
Peringatan Hari Santri Nasional ditetapkan pada 22 Oktober tahun 2015 di Masjid Istiqlal oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini ditetapkan dalam Kepres No 22 Tahun 2015. Dalam Kepres itu pemerintah mengakui adanya perjuangan di kalangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri Nasional karena mengingatkan pada Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama yang dicetuskan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari. Resolusi Jihad ditandatangani pada 22 Oktober 1945.
Resolusi Jihad merupakan hasil dari penghayatan dan perenungan nilai-nilai Islam kebangsaan. Resolusi Jihad merupakan bentuk perlawanan kepada para penjajah.
Inti dari Resolusi Jihad adalah berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Umat Islam Indonesia saat itu diwajibkan untuk membela Tanah Air dan mengusir para penjajah yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: IONIQ 5, Bukti Hyundai Komitmen Selamatkan Lingkungkan
Itulah sejarah singkat hari santri nasional. Semoga bermanfaat.***