PALEMBANG, Klikaktual.com- Penyidik Polda Sumsel memeriksa anak almarhum Akidi Tio, Heriyanti, terkait bantuan Rp2 triliun. Disebutkan bahwa polisi menangkap Heriyanti, bahkan kabarnya statusnya sudah jadi tersangka.
Tapi, Polda Sumsel beda pernyataan. Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan Heriyanti belum jadi tersangka. "Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan," terang Kombes Supriadi kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka, Supriadi juga membantah.
"Belum. Yang punya kewenangan rilis cuma 2, Pak Kapolda dan Kabid Humas. Yang dipakai adalah statement Kabid Humas. Ini saya rilis atas perintah dan petunjuk Bapak Kapolda," tandas Supriadi.
Seperti diketahui, bantuan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan itu bikin heboh. Nilanya fantastis, sampai Rp2 triliun. Hebohnya lagi, uang itu tak jelas keberadaannya. Hingga sepekan berlalu, bantuan yang diserahkan secara simbolik pekan lalu di Mapolda Sumsel itu tak kunjung terealisasi.