Heboh Bantuan Rp2 Triliun, Polda Sumsel Beda Keterangan soal Status Tersangka Heriyanti

photo author
- Senin, 2 Agustus 2021 | 20:49 WIB
Proses penyerahan secara simbolik bantuan Rp2 triliun, Senin lalu (26/7/2021). Penyerahan itu dilakukan keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. (Dok Polda Sumsel)
Proses penyerahan secara simbolik bantuan Rp2 triliun, Senin lalu (26/7/2021). Penyerahan itu dilakukan keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. (Dok Polda Sumsel)

PALEMBANG, Klikaktual.com- Penyidik Polda Sumsel memeriksa anak almarhum Akidi Tio, Heriyanti, terkait bantuan Rp2 triliun. Disebutkan bahwa polisi menangkap Heriyanti, bahkan kabarnya statusnya sudah jadi tersangka.

Tapi, Polda Sumsel beda pernyataan. Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan Heriyanti belum jadi tersangka. "Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan," terang Kombes Supriadi kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka, Supriadi juga membantah.

"Belum. Yang punya kewenangan rilis cuma 2, Pak Kapolda dan Kabid Humas. Yang dipakai adalah statement Kabid Humas. Ini saya rilis atas perintah dan petunjuk Bapak Kapolda," tandas Supriadi.

Seperti diketahui, bantuan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan itu bikin heboh. Nilanya fantastis, sampai Rp2 triliun. Hebohnya lagi, uang itu tak jelas keberadaannya. Hingga sepekan berlalu, bantuan yang diserahkan secara simbolik pekan lalu di Mapolda Sumsel itu tak kunjung terealisasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X