JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jika pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Perpanjangan akan berlangsung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi saat melakukan pengumuman di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Untuk diketahui sebelumnya pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kemudian pemerintah melakukan perpanjangan dengan menerapkan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli. Namun sayangnya karena kasus covid-19 masih belum bisa dikendalikan, PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini terpaksa diambil pemerintah saat Indonesia mengalami lonjakan kasus covid-19. Hingga saat ini kasus harian covid-19 di Indonesia masih berkisar di 22 ribu kasus per hari.