Waduh, Meski PPKM Level 3 dan 4, 29 Sekolah Nekat Belajar Tatap Muka

photo author
- Minggu, 1 Agustus 2021 | 16:34 WIB
Ilustrasi sekolah. Foto: unsplash
Ilustrasi sekolah. Foto: unsplash

JAKARTA, Klikaktual.com - Sebanyak 29 sekolah yang berada di lokasi PPKM Level 3 dan 4 nekat menggelar belajar tatap muka selama Juli. Data ini diungkap oleh kelompok pemerhati pandemi covid-19, LaporCovid-19.

"Laporan keluhan pembukaan sekolah tatap muka mencapai titik tertinggi pada bulan Juli 2021, yakni sebanyak 29 laporan," kata Relawan LaporCovid-19 Diah Dwi Putri dalam konferensi pers virtual via  Youtube, Minggu (1/8/2021).

Ke-29 sekolah itu tersebar di 13 wilayah yang melakukan PPKM level 3 dan 4. Rinciannya 12 di wilayah PPKM level 4 dan 1 di daerah PPKM level 3.  Bahkan disebutkan, intensitas laporan kepada LaporCovid-19 semakin tinggi jelang akhir Juli. Mengingat pada Juli ini, tahun ajaran baru sudah dimulai.

Baca Juga: Kutuk Mafia dan Penimbun Obat Covid-19, Puan: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Secara rinci, laporan mengenai sekolah yang tetap menggelar belajar tatap muka adalah Bogor (6 laporan), Sumedang (1 laporan), Bandung (5 laporan), Depok (1 laporan), Banyumas (1 laporan), Jakarta (5 laporan), Bekasi (2 laporan), Makassar (1 laporan), Cimahi (1 laporan), Bali (1 laporan), Banten (1 laporan), Tangerang (2 laporan) dan Banjarmasin (1 laporan).

Dijelaskan lebih lanjut, dari 29 aduan, 17 persen di antaranya menjadi klaster bar covid-19. Sementara 52 persen ada laporan mengenai pelanggaran protokol lesehatan.

LaporCovid-19 menilai jika sekolah sangat ideal dibuka jika positivity rate sudah turun di angka 5 persen. Saat ini positivity rate covid-19 di Indonesia masih di atas 20 persen. LaporCovid-19 juga meminta pemberian sanksi tegas pada sekolah yang nekat beroperasi di tengan PPKM. Juga meminta pengetatan pengawasan pada sekolah.

Untuk diketahui, dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 disebutkan bahwa wilayah yang termasuk dalam PPKM level 4 dan level 3 harus melakukan pembelajaran secara online. Dengan begitu, menyelenggaralan pendidikan tatap muka dilarang atau tidak diizinkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X