KKP Amankan 7 Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan

photo author
- Minggu, 1 Agustus 2021 | 11:07 WIB
Ilustrasi nelayan. Foto: Unsplash.com
Ilustrasi nelayan. Foto: Unsplash.com

TALAKAR, Klikaktual.com - Sebanyak 7 orang nelayan pelalu pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penangkapan pelaku pengeboman itu menjadi salah satu wujud komitmen Menteri KKP Trenggono untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).

“Ada 7 orang pelaku pengeboman ikan yang diamankan oleh aparat kami di wilayah perairan Takalar,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Ketujuh pelaku itu berinisial SY, SH, MT, MR, DG, GM, MH. Mereka ditangkap pada Kamis (29/7/2021) oleh Tim Patroli Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Takalar.

Baca Juga: Menteri PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS, Simak Rinciannya

Selain ketujuh nelayan tersebut, Tim PSDKP KKP juga mengamankan barang bukti seperti perahu, kompresor dan hasil tangkapan. Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan selain melakukan penegakan hukum, pihaknyaterus mendorong upaya preventif dalam penanganan kasus destructive fishing (DF). KKP, kata dia melakukan kampanye dan sosialisasi yang terus dilaksanakan di lokasi rawan DF. Halid juga menyampaikan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya juga terus diperkuat.

“Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui pemberian pemahaman. Namun apabila hal tersebut diabaikan maka kami dan aparat penegak hukum lainnya tentu akan mengambil langkah tegas,” ujar Halid.

Untuk diketahui, selama tahun 2021, KKP telah menangani 24 kasus DF di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 85 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X