JAKARTA, Klikaktual.com- Mengurus segala administrasi kependudukan atau adminduk tak perlu sertifikat vaksinasi Covid-19. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan pengurusan layanan adminduk taat aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru. Termasuk di masa pandemi, pengurusan layanan adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kenapa tanpa syarat sertifikat vaksinasi Covid-19? Zudan menjelaskan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya seperti telur dengan ayam, mana yang lebih dahulu, karena untuk dapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” jelas Zudan, seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/7/2021).
|BACA JUGA: Warga Kesenden Berinovasi, Cegah Jerat Rentenir hingga Bayar Pinjaman dengan Sampah
Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity. Jadi, lanjut Zudan, pihaknya justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah.
Meski demikian, sambungnya, tidak menutup kemungkinan bahwa nanti sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjadi syarat mengurus layanan adminduk. “Ke depan bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Kita akan melihat perkembangannya,” pungkas Zudan. (rdp)