Selama PPKM Darurat, Satpol PP Jakarta Pusat Tindak 9.174 Pelanggar Prokes

photo author
- Selasa, 20 Juli 2021 | 18:47 WIB
3bf27080c1ad9043db00b4acd26bc7ee
3bf27080c1ad9043db00b4acd26bc7ee

JAKARTA, Klikaktual.com - Satpol PP Jakarta Pusat telah menindak 9.174 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM Darurat. Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menyebut 9.174 pelanggar ini ditindak dalam giat tertib masker yang digelar di delapan wilayah kecamatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total denda sebesar Rp2,9 juta. Sisanya mendapatkan sanksi sosial menyapu jalan.

"Mereka tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ucap Bernard, Selasa (20/7/2021).

|BACA JUGA: PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Tak Kunjung Turun

Selain menindak warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), pihaknya juga melakukan pengawasan pada 1.989 tempat usaha dan perkantoran. Dari pemantauan itu didapati jika 24 tempat usaha dan perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Darurat. Selain itu 20 perusahaan lainnya diberikan teguran tertulis dan 35 lainnya mendapatkan sanksi penutupan hingga PPKM Darurat berakhir.

"Pengawasan protokol kesehatan akan terus kami lakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19," jelasnya. (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X