JAKARTA, Klikaktual.com - Satpol PP Jakarta Pusat telah menindak 9.174 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM Darurat. Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menyebut 9.174 pelanggar ini ditindak dalam giat tertib masker yang digelar di delapan wilayah kecamatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total denda sebesar Rp2,9 juta. Sisanya mendapatkan sanksi sosial menyapu jalan.
"Mereka tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ucap Bernard, Selasa (20/7/2021).
|BACA JUGA: PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Tak Kunjung Turun
Selain menindak warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), pihaknya juga melakukan pengawasan pada 1.989 tempat usaha dan perkantoran. Dari pemantauan itu didapati jika 24 tempat usaha dan perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Darurat. Selain itu 20 perusahaan lainnya diberikan teguran tertulis dan 35 lainnya mendapatkan sanksi penutupan hingga PPKM Darurat berakhir.
"Pengawasan protokol kesehatan akan terus kami lakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19," jelasnya. (dna)