Polda Banten Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook

photo author
- Minggu, 18 Juli 2021 | 20:15 WIB
WhatsApp Image 2021-05-25 at 12.11.55 PM
WhatsApp Image 2021-05-25 at 12.11.55 PM

SERANG, klikaktual.com - Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap pemilik akun Facebook atas nama EJ, karena diduga memosting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.

"Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta," jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi di Serang, Sabtu (17/7/21).

Kabid Humas Polda Banten ini mengatakan, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya, sudah diamankan petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dalam pemeriksaan," terang Kombes Pol Edy Sumardi.

|BACA JUGA: Ma’ruf Amin: Salat Id di Rumah, Berjamaah Itu Sunnah, Jaga Diri dari Covid-19 Itu Wajib

Tersangka diduga melanggar UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Perwira Menengah Polda Banten itu menuturkan, tersangka membuat akun Facebook sebanyak 12 akun namun dengan link yang berbeda. Beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau presiden maupun suatu agama atau SARA.

"Tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo. 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah," tutup Kabid Humas Polda Banten itu. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X