JAKARTA, Klikaktual.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK masih dibuka hingga 21 Juli. Artinya masih ada waktu untuk warga yang ingin mencoba peruntungan menjadi PNS dan PPPK.
Untuk pendaftaran, calon pendaftar bisa melakukannya secara online. Begini tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK secara lengkap:
Begini tahapan pendaftaran melalui website CPNS, SSCASN:
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.
- Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
- Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
- Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru-Non Guru).
- Pilih Formasi.
- Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.
- Cek resume dan akhiri pendaftaran,
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Setelah itu, panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan cetak Kartu Ujian. Sementara bagi yang dinyatakan tidak lulus, pelamar dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi melalui website CPNS yang sama yakni SSCASN.
Peserta juga bisa login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan untuk melamar CPNS 2021.
Setelah pendaftaran ditutup, instansi akan melakukan seleksi administrasi dan diumumkan 28-29 Juli 2021. Adapun total kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 1.275.384 formasi. Kebutuhan ini untuk Pemerintah Pusat sebanyak 83.669 dan Pemerintah Daerah 1.191.718 formasi. (dna)