Pemerintah Berikan Santunan Rp50 Juta pada Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Moh Mahfud MD  (Instagram/@mohmahfudmd)
Moh Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah akan memberikan santunan kepada semua korban meninggal pada tragedi Kanjuruhan sebesar Rp50 juta.

Pemberian bantunan santunan ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyebutkan santunan kepada keluarga korban akan segera disalurkan dalam waktu dekat.

"Presiden akan memberikan santunan untuk masing-masing korban atau keluarga korban itu Rp50 juta dan akan segera dieksekusi dalam sehari,dua hari ini,” katanya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Deretan Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Bandung Barat Cocok Untuk Healing Bersama Teman dan Keluarga

Menurutnya, santunan itu sebagai tanda empati pemerintah, meskipun kehilangan anggota keluarga tidak bisa digantikan dalam nominal uang.

"Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati Kepala Negara dan kehadiran negara," ucapnya.

Mahfud juga menuturkan, bagi korban luka, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan perawatan dan pengobatan dengan biaya ditanggung oleh negara.

“Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat. Nanti kita lihat yang sudah dibayar itu siapa, yang belum terbayar itu siapa, tinggal dikoordinasikan,” ujarnya.

Baca Juga: Eti Herawati Bangga atas Capaian Pokjanal Posyandu Kota Cirebon

Selain itu, Mahfud MD juga menegaskan dalam waktu dekat Polri akan mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum.

Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum," tuturnya.

"Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban (dan) penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” tambahnya.

Baca Juga: Duo Brazil Bawa Kemenangan Real Madrid 2-1 atas Shakhtar

Sementara itu, Panglima TNI Jendral Andhika akan menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X