BI Batasi Pengambilan Uang lewat ATM Maksimal Rp20 Juta Per Hari

photo author
- Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:52 WIB
mufid-majnun-LVcjYwuHQlg-unsplash
mufid-majnun-LVcjYwuHQlg-unsplash

JAKARTA, klikaktual.com - Bank Indonesia menetapkan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jumlah maksimal yang dimaksud adalah Rp20 juta per hari.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto menjelaskan, penyesuaian penarikan dana Rp20 juta per hari tiap nasabah secara tunai ini, berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Ia juga menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.

"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin, Jumat (9/7/2021).
Masih menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.

"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut dia.

RINCIAN PENYESUAIAN BATAS PENARIKAN TUNAI TERSEBUT, ANTARA LAIN:

  1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.
  2. Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
  3. Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X