Pendaftaran CASN Kemenag Hingga 21 Juli 2021,Formasi CPPPK Khusus Eks Honorer K-2

photo author
- Rabu, 7 Juli 2021 | 19:26 WIB
IMG-20210707-WA0009
IMG-20210707-WA0009

JAKARTA, klikaktual.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Calon ASN (CASN) dari 7 Juli sampai 21 Juli 2021. Sebanyak 10.819 formasi CASN disiapkan Kemenag untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” ungkap Sekjen Kemenag Nizar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Diungkapkan Nizar, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Sedang untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus.

|BACA JUGA: Ini Daftar Instansi Paling Diminati Pelamar CPNS

“Sebarannya, ada 1.193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” jelas Nizar.

Lebih lanjut, dijelaskan Nizar, formasi umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidiakn dan persyaratan. Sedangkan Formasi Khusus, terdiri dari tiga kelompok.
Pertama, ungkap Nizar, putra/putri lulusan terbaik. Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Kedua, disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dari pihak yang berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X