JAKARTA, klikaktual.com - Polri akan melakukan pengawasan ketat terkait aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK MSi menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.
"Polri beserta jajaran melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," ungkap Kadiv Humas Polri, Jakarta, Senin (5/7/2021).
|BACA JUGA: Stadion Maguwoharjo dan Mandala Krida Yogyakarta Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19? Cek Faktanya
Bukan hanya secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Cara itu ditempuh untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," kata Kadiv Humas Polri.
Pihaknya menekankan, kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar. "Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tandasnya. (gna)