JAKARTA, Klikaktual.com - Pengaturan ketat juga dilakukan pemerintah di pintu masuk internasional. Bagi WNI dan WNA yang bakal masuk Indonesia, pemerintah rencananya akan mewajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.
"Untuk PMI (Pekerja Migran Indoensia) kita terapkan kartu vaksin. Kalau belum divaksin nanti kita atur vaksin saat datang," ujar Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito.
Ganip menyebutkan seperti biasanya setiap orang yang akan masuk Indonesia harus menjalani tes covid-19. Jika hasilnya menunjukkan negatif covid namun tidak memiliki kartu vaksin, pemerintah akan mengusahakan vaksin di tempat untuk warga indonesia.
|BACA JUGA: Terapkan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Ditutup
"Setelah itu kemudian karantina. Setelah lima hari entry tes negatif baru diizinkan ke tempat tujuan," tuturnya dalam keterangannya.
Sementara untuk warga negara asing yang masuk Indonesia, mereka harus sudah mendapatkan vaksin dengan dosis kedua. Namun ia menyebut aturan mengenai hal ini masih belum final. Koordinasi terus dilakukan.
"Semuanya sedang proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Satgas dan beberapa kementerian lain yang terkait untuk mengatur ini," katanya. (dna)