JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun memintahkan kepala daerah untuk mempercepat penyaluran bansos untuk warga.
Instruksi percepatan penyaluran bansos ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Dalam instruksi itu, Tito memerintahkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar segera menyalurkan bansos dari APBD.
"Gubernur, Bupati dan Walikota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," bunyi instruksi tersebut.
|BACA JUGA: Manchester City Siap Korbankan Gabriel Jesus untuk Dapatkan Harry Kane
Apabila terdapat kebutuhan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, maka pemerintah bisa melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.
Instruksi itu juga mendorong kepala daerah untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa. Tujuannya agar penyaluran dan pelaksanaan BLT Dana Desa bisa segera dilakukan.
"Kepala desa melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi itu. (dna)