JAKARTA, Klikaktual.com- Presiden Jokowi akhirnya menetapkan masa pemberlakuan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali. Jokowi memastikan akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Melalui keterangan resmi yang tayang di YouTube Setpres, Kamis (1/7/2021), Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius.
|BACA JUGA: Majalengka Zona Merah, Bupati: Hajatan hingga Belajar Tatap Muka Dilarang, Pasar Malam Tutup!
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas. Setelah mendapat masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tandas Jokowi.
PPKM ini khusus dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Karena di dua pulau itu terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya sebesar 4. Kondisi ini, kata Jokowi, membuat kedua pulau itu mendapatkan treatment khusus sesuai dengan indikator laju penularan WHO. (rdp)