JAKARTA, Klikaktual.com — Umat Islam di Indonesia yang berada di zona merah Covid-19 diimbau untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Duhur di rumah.
Seruan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas ini menyikapi kasus Covid-19 yang mengalami lonjakan di sejumlah daerah.
Imbauan itu juga sejalan dengan fatwa-fatwa MUI khususnya terkait Covid-19. Selain mengganti shalat Jumat dengan salat Duhur di zona merah, dia juga mengajak shalat berjamaah di masjid atau musala untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah.
“Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di daerah terkategori zona merah, ” ujarnya seperti dilansir laman resmi MUI, kemarin.
|BACA JUGA: Garda Terdepan, 401 Dokter Meninggal karena Covid-19
Dia mengatakan, zona merah adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif bahkan tidak terkendali.
Dia menyampaikan, ajakan untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah ini sejalan dengan Alquran dan hadist. Inti ajaran agama Islam juga mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan.
“Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain. Saat ini banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala (OTG), secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19. Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar,” ujarnya.