JAKARTA, Klikaktual.com- Musisi Anji tak bisa mengelak lagi. Setelah ditangkap dan dua kali menjalani tes urine, dia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis THC atau ganja.
Kepastian pria dengan nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu menggunakan ganja disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. "Positif THC (tetrahydrocannabinol/ganja)," kata Ronaldo Maradona di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Ronaldo menjelaskan, tes urine pertama dilakukan setelah Anji ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Lalu dilakukan tes urine kedua setelah digiring ke kantor polisi. Ronaldo mengatakan itu merupakan protap setelah penangkapan.
BACA JUGA: Peringati Hari Purbakala, Masyarakat Bersih-bersih Candi Prambanan
Sebelumnya Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan Anji dibekuk pada Jumat 11 Juni 2021. "Betul kami menangkap musisi terkenal di mana inisialnya EAN atau AN pada hari Jumat tanggal 11 Juni yang lalu sekitar pukul 19.30," kata Ady.
Ady menjelaskan, Anji ditangkap saat berada di studionya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Saat itu Anji ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan satu yakni ganja dan dua ponsel pintar. "Saat kami melakukan penangkapan, sementara yang bisa kami sampaikan bahwa barang bukti yang ada padanya adalah narkotika jenis ganja," tandas Ady. (rdp)