Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster

photo author
- Kamis, 10 Juni 2021 | 14:10 WIB
IMG-20210610-WA0004
IMG-20210610-WA0004

SURABAYA, klikaktual.com - Ditpolairud Polda Jawa Timur, membongkar kasus tindak pidana penyelundupan 22 ribu benih lobster di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Minggu (6/7/2021).

“Tersangkanya berinisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Barang bukti yang kita amankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Selasa (9/7/2021).

Penyelundupan lobster ini, berdampak kerugian SDM kelautan, khususnya udang lobster yang mengalami penurunan populasi.

BACA JUGA: Video Viral, Perempuan Kristen Suka Pakai Jilbab

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto menyebutkan kronologisnya bermula pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Wilis Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Pelaku menggunakan mobil Honda Jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster sejumlah tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong plastik.

“Di dalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X