JAKARTA, Klikaktual.com- Habib Rizieq Shihab (HRS) membacakan pleidoi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6). Ia menyampaikan keberatan atas tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa terhadap dirinya dalam kasus berita bohong hasil swab tes swab RS Ummi Bogor. Ia menegaskan tuntutan dari jaksa sadis.
Dalam membacakan pleidoinnya, HRS mengatakan apa yang dialaminya saat ini merupakan kasus politik. "Tuntutan tersebut (6 tahun penjara) tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar. Bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tandas Habib Rizieq.
Menurut HRS, kasus data swab merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Bukan sebuah kejahatan. Dia mengatakan seharusnya cukup diterapkan sanksi administrasi, bukan dengan sanksi pidana penjara.
BACA JUGA: Wabup Sangihe Meninggal di Pesawat, Ini Penjelasan Lion Air
"Bahwa tuntutan JPU dalam kasus tes swab PCR RS Ummi adalah bentuk abuse of power yaitu penyalahgunaan wewenang/penyalahgunaan kekuasaan, yang melampaui batas, dan bentuk kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit yang harus dihentikan, serta bentuk diskriminasi hukum yang manipulatif, sehingga wajib dibatalkan demi hukum," kata HRS.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya HRS dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai eks Imam Besar FPI itu menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis lalu (3/6/2021).
Dalam kasus ini, tak hanya HRS yang duduk sebagai terdakwa. Ada juga menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, dr Andi Tatat. Untuk Hanif dan Andi dituntut masing-masing dua tahun penjara. (rdp)