Dua Pemalsu Website Pemerintah AS Diringkus

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 13:22 WIB
IMG-20210609-WA0027
IMG-20210609-WA0027

SURABAYA, klikaktual.com - Dua pelaku kasus website palsu (scampage) menyerupai website resmi pemerintah Amerika Serikat, diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim. Kedua pelaku berinisial SFR selaku penyebar website palsu, dan MZ selaku pembuat website palsu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kedua pelaku membuat website palsu ini untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika Serikat. Yang kemudian mereka jual dan disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance).
“Jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia,” terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6/21).

Perwira Menegah Polda Jatim itu mengatakan, kedua tersangka dikenakan tiga tindak pidana. Yakni, membuat website palsu, menyebarkan website palsu, dan mengambil data orang lain secara ilegal.

BACA JUGA: Progres LRT Jabodebek 84,7 Persen, Juni 2022 Beroperasi

Kabid Humas Polda Jatim menuturkan dari penangkapan kedua tersangka aparat kepolisian berhasil mengamankan 1 unit laptop merek Asus Tuf Gaming F15 warna abu-abu, 1 unit handphone merek iPhone, 1 unit laptop merek Asus Zenbook Flip, 1 buah kartu ATM dan print out histori transaksi rekening.

Kedua Pelaku dikenakan Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau denda sebesar Rp.3 Miliar. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X