Ditpolair Gagalkan Pencurian Ikan yang Dilakukan Kapal Asing

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 13:01 WIB
IMG-20210609-WA0026
IMG-20210609-WA0026

NATUNA, klikaktual.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pencurian ikan atau illegal fishing yang dilakukan kapal ikan asing Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dari hasil penangkapan, Ditpolair mengamankan dua unit kapal berbendera Vietnam serta 17 anak buah kapal yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal asing KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut," beber Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih SIK MSi, Rabu (9/6).

Adapun kronologis kejadian, pada tanggal 1 Juni 2021 Ditpolair Baharkam mendapat informasi dari Subdit Intelair, bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna. Kapal ikan tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan penangkapan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti. Ditpolair Baharkam Polri mengerahkan Kapal Bisma 8001 melakukan patroli perairan di laut Natura Utara. Dari hasil patroli tersebut, terdeteksi dua unit kapal asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan menggunakan jaring trawl," terang Dirpolair.

Selanjutnya, Petugas Ditpolair Baharkam Polri melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut. Kapal yang tercatat dengan nomor lambung KG 0720 TS dinahkodai oleh NT warga negara Vietnam dan terdapat 12 orang ABK. Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh DTT, warga negara Vietnam serta terdapat tiga orang ABK.
"Modus operandi, kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas," tambahnya.

BACA JUGA: Ke MUI, Dubes Arab Saudi Bahas Putusan Indonesia Batalkan Haji

Dari keterangan salah satu nahkoda kapal menyebutkan, ikan hasil tangkapan ilegal tersebut dibawa dan dijual di Vietnam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X