BLITAR, klikaktual.com - Home Industry senapan angin ilegal yang berlokasi di Dusun Gendis, Desa Pikatan, Wonodadi, Kabupaten Blitar, digeledah Satreskrim Polres Blitar Kota.
Satu orang pembuat senapan angin diringkus dan barang bukti sebanyak 135 pucuk senapan angin disita kepolisian. Pelaku yang ditangkap bernama Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mendapatkan informasi pelaku memproduksi dan menjual senapan angin tanpa izin.
BACA JUGA: Terlibat Skimming Mesin ATM, Dua WNA Turki Diringkus Polda Bali
"Dari informasi itu kami dalami dan ternyata benar. Lalu kami melakukan penangkapan di lokasi kemarin (Rabu)," terang Kapolres, kemarin.
Dikatakan Kapolres, saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati pelaku dan empat pekerjanya sedang memproduksi senapan angin.
"Kami juga menemukan ratusan pucuk senapan angin serta bahan dan alat untuk membuat senapan angin di lokasi," ujar Kapolres. (gna)