JAKARTA, Klikaktual.com - Para PNS bersuka cita karena gaji ke-13 mulai cair, kemarin (3/6/2021). Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran gaji ke-13 itu sebanya Rp30,2 triliun.
Berdasarkan keterangan tertulisnya, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebutkan nilai Rp30,2 triliun itu terdiri dari Rp7,5 tirilun untuk aparatur negara di pemerintah pusat, Rp14 triliun untuk aparatur di pemerintah daerah dan Rp8,7 triliun untuk pensiunan.
Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang hingga tunjangan jabatan/tunjangan umum. Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan diharapkan berdampak pada pemulihan ekonomi.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Batal Dilaksanakan 31 Mei, Apa Penyebabnya?
"Pembayaran gaji-13 ini adalah wujud penghargaan pemerintah pada seluruh ASN dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional," tuturnya.
Gaji ke-13 ini mulai dicarikan melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia. Pembayaran gaji ke-13 ini disebutkan juga untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah.
Untuk diketahui gaji ke-13 dibayarkan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan tahun 2021 meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. (dna)