Soal Wacana Pemilu Dipercepat, DPR Minta KPU Buat Skenario Jadwal Alternatif

photo author
- Rabu, 2 Juni 2021 | 21:12 WIB
P_20200430_4130
P_20200430_4130

JAKARTA, klikaktual.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU untuk membuat alternatif skenario jadwal pemilihan umum alternatif. Ini sebagai respons atas usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaan pemilu dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024.

"Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," kata Guspardi Gaus, Rabu (2/6/2021).

Usulan KPU sudah dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR RI, Senin, 24 Mei 2021. Sementara itu, Kemendagri juga mengusulkan jadwal pelaksanaan pemilu digelar Maret 2024, dengan pertimbangan menyangkut soal anggaran serta kondisi cuaca. "Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) kan tidak semua bangunannya permanen," paparnya.

BACA JUGA: Gus Ami Dapat Mandat dari Ulama Pasundan untuk Pimpin Indonesia

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak mempersoalkan kalaupun pelaksanaan pemilu tidak dilakukan pada 21 April 2024. Namun skenario pelaksanaannya mesti digodok matang supaya tak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya.

"Untuk itu, kita akan membahas waktu yang tepat. Tentu perlu masukan saran dari berbagai elemen. Terlebih, bakal berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024. Belum lagi potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang. Semua potensi itu bakal menguras waktu," tutup Guspardi. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X