JAKARTA, klikaktual.com - Kementerian Luar Negeri RI memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Nenah Arsinah, seorang WNI yang terancam hukuman mati di Dubai. Pendampingan dan bantuan hukum langsung dilakukan melalui KJRI Dubai.
Sejak didakwa 7 tahun yang lalu, Nenah Arsinah yang berasal dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu, terancam hukuman mati. Nenah ditahan atas dakwaan membunuh sopir majikannya bekerja sama dengan seorang warga negara Filipina pada tahun 2014. Sejak saat itu, KJRI Dubai senantiasa memastikan upaya pendampingan hukum bagi Nenah dengan menunjuk pengacara setempat. Upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara antara lain dengan mengajukan banding pada bulan Maret 2017. Hingga saat ini pengadilan banding tersebut masih belum mengeluarkan vonis bagi Nenah Arsinah.
Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait juga telah melakukan family engagement kepada keluarga Nenah di Indonesia untuk menyampaikan perkembangan kasus dan langkah-langkah pelindungan yang telah dilakukan Indonesia.
Meskipun terdapat pembatasan mobilitas dan kontak fisik yang berlaku selama pandemi Covid-19, KJRI Dubai terus memantau perkembangan kasus ini. Melalui upaya pendekatan dengan otoritas setempat, KJRI Dubai tetap memastikan kondisi Nenah dalam keadaan yang baik dan sehat.
Tercatat 12 kali kunjungan ke Penjara Sharjah dimana Nenah ditahan telah dilakukan oleh KJRI Dubai dan koordinasi lainnya kepada otoritas setempat terkait kasus ini. Kemlu dan Perwakilan RI di Persatuan Emirat Arab akan berusaha terus melakukan upaya hukum dan langkah-langkah diplomatik yang dimungkinkan, agar Nenah mendapatkan seluruh hak-hak hukumnya secara penuh dan adil. (gna)