Tindak Tegas Oknum Penyeleweng Dana Otsus

photo author
- Jumat, 28 Mei 2021 | 17:30 WIB
WhatsApp Image 2021-05-28 at 3.04.24 PM
WhatsApp Image 2021-05-28 at 3.04.24 PM

JAKARTA, klikaktual.com - Ketua Panitia Khusus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun, meminta pemerintah menindak tegas oknum yang menyelewengkan dana Otsus Papua.

Politisi dapil Papua tersebut menandaskan, jangan sampai kasus penyelewengan dana Otsus hanya menjadi isu terbatas yang tidak ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Israel Marah, PBB Investigasi Kejahatan Perang di Gaza

Komarudin menambahkan, dana otsus yang jumlahnya triliunan itu jika tanpa pengawasan yang ketat, maka berpeluang terjadi penyelewengan. “Jika tidak ada penertiban, maka tidak akan optimal,” ujarnya saat Rapat Kerja Pansus Otsus Papua DPR RI dengan Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, dan Komite I DPD RI terkait kebijakan dan situasi keamanan dan penegakan hukum di tanah Papua selama pelaksanaan Otsus, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Hal senada turut disampaikan Anggota Pansus Otsus Papua Heru Widodo. Dia menilai terdapat beragam masalah yang menyebabkan dana otsus belum dinikmati oleh banyak masyarakat Papua. "Pertama terkait pelanggaran HAM, kedua masih adanya korupsi," ujarnya dalam rapat yang sama.

Bagi politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu, perlu penegakan hukum yang tegas atas kasus korupsi jika terbukti terjadi di kedua provinsi tersebut. "Ini perlu pendalaman yang lebih serius, karena uang yang mengalir di kedua provinsi itu sangat besar," terangnya.

Harapannya dengan dana otsus yang sedemikian besar, Papua mampu setidaknya mengejar kemajuan seperti daerah lainnya. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X