JAKARTA, Klikaktual.com- Kasus 279 juta data WNI bocor menjadi pengalaman berharga. Ke depan harus ada langkah pencegahan. Salah satunya adalah segera sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal. Dia menyoroti kasus kebocoran data 279 juta penduduk yang dijual secara online di sebuah situs forum sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dikatakan Muhammad Iqbal, RUU PDP harus segera dirampungkan karena ada kepentingan masyarakat. "Sangat urgen mengingat banyaknya masyarakat yang terhubung dengan berbagai layanan online dan aplikasi. Kami mendorong DPR dan Pemerintah agar bisa mengesahkan RUU PDP tahun ini," katanya, dikutip dari ppp.or.id, Kamis (27/5/2021).
BACA JUGA: Kebocoran Data 279 Juta Warga, Bukti Perlindungan Siber Lemah
Bocornya data 279 juta penduduk WNI sangat disesalkannya. Karena bisa dimanfaatkan untuk kejahatan digital, termasuk kejahatan perbankan. "Apalagi data pribadi yang bocor ini berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji, serta sebagian di antaranya memuat foto pribadi. Kebocoran data pribadi juga bisa berpotensi menimbulkan kerugian sistemik serta membahayakan warga dan negara," tandas Muhammad Iqbal.
Dia melanjutkan, kebocoran data pribadi itu diduga berasal dari data BPJS Kesehatan. Pihaknya pun meminta Kominfo, polisi, serta Badan Siber dan Sandi Negara bekerjasama untuk menyelidiki sampai tuntas. "Pelakunya pun harus diberi hukuman agar memberikan efek jera," pungkas Muhammad Iqbal. (rdp)