279 Juta Data WNI Bocor, DPR Dorong Segera Sahkan RUU PDP

photo author
- Kamis, 27 Mei 2021 | 17:26 WIB
markus-spiske-iar-afB0QQw-unsplash
markus-spiske-iar-afB0QQw-unsplash

JAKARTA, Klikaktual.com- Kasus 279 juta data WNI bocor menjadi pengalaman berharga. Ke depan harus ada langkah pencegahan. Salah satunya adalah segera sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal. Dia menyoroti kasus kebocoran data 279 juta penduduk yang dijual secara online di sebuah situs forum sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dikatakan Muhammad Iqbal, RUU PDP harus segera dirampungkan karena ada kepentingan masyarakat. "Sangat urgen mengingat banyaknya masyarakat yang terhubung dengan berbagai layanan online dan aplikasi. Kami mendorong DPR dan Pemerintah agar bisa mengesahkan RUU PDP tahun ini," katanya, dikutip dari ppp.or.id, Kamis (27/5/2021).

BACA JUGA: Kebocoran Data 279 Juta Warga, Bukti Perlindungan Siber Lemah

Bocornya data 279 juta penduduk WNI sangat disesalkannya. Karena bisa dimanfaatkan untuk kejahatan digital, termasuk kejahatan perbankan. "Apalagi data pribadi yang bocor ini berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji, serta sebagian di antaranya memuat foto pribadi. Kebocoran data pribadi juga bisa berpotensi menimbulkan kerugian sistemik serta membahayakan warga dan negara," tandas Muhammad Iqbal.

Dia melanjutkan, kebocoran data pribadi itu diduga berasal dari data BPJS Kesehatan. Pihaknya pun meminta Kominfo, polisi, serta Badan Siber dan Sandi Negara bekerjasama untuk menyelidiki sampai tuntas. "Pelakunya pun harus diberi hukuman agar memberikan efek jera," pungkas Muhammad Iqbal. (rdp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X