Mulai 1 Juni PPKM Mikro di Seluruh Indonesia

photo author
- Selasa, 25 Mei 2021 | 07:00 WIB
WhatsApp Image 2021-05-25 at 12.04.51 AM
WhatsApp Image 2021-05-25 at 12.04.51 AM

JAKARTA, Klikaktual.com- Mulai 1 Juni hingga 14 Juni mendatang pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). PPKM Mikro akan berlaku di seluruh Indonesia atau di 34 provinsi. Ada empat provinsi yang diikutsertakan setelah kasus aktifnya kembali naik. Yaitu Provinsi Maluku, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta Sulawesi Barat.

Data itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 bersama Presiden Jokowi, Senin (24/5/2021).

BACA JUGA: Viral Remaja Punya Rumah Seharga Rp244 Miliar, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah dengan Provinsi Sulawesi Barat,” kata Airlangga Hartarto.

Dijelaskan Airlangga, selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, tujuh daerah lain yang turut mengalami peningkatan kasus aktif adalah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Airlangga membeberkan, sebesar 56,4 persen dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatera. Lima provinsi yang berkontribusi atas 65 persen kasus aktif ini adalah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau. “Kasus aktif di Jawa Barat capai 31,4 persen sehingga ini menjadi perhatian,” katanya.

Airlangga juga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 secara nasional. Dia mengatakan per 23 Mei 2021 tingkat kasus aktif mencapai 5,2 persen, kesembuhan 92,0 persen, dan kematian 2,8 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X