Kabur dari Proses Karantina, Dua WN Inggris Dideportasi

photo author
- Minggu, 23 Mei 2021 | 19:19 WIB
21-37-05-9E346485-A3D9-462A-8CD1-881F9F7395FD
21-37-05-9E346485-A3D9-462A-8CD1-881F9F7395FD

JAKARTA, Klikaktual.com - Dua WN Inggris akan dideportasi dari Indonesia. Dua WN Inggris berinisial ODE (39) dan MM (32) ini dideportasi karena melarikan diri proses karantina kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan orang dari luar negeri.

Dalam konferensi persnya, Jumat (21/5/2021), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menyebutkan deportasi akan dilakukan secepatnya. Kedua orang asing tersebut terbukti tidak menghormati peraturan terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA : Dibuka 31 Mei, Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran CPNS

"Langkah tegas ini harus dilakukan agar menjadi pelajaran bagi orang asing yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku di
Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, kedua WN Inggris mendarat di Indonesia pada Jumat (7/5/2021). Mereka tiba dengan maskapai Etihad Airways EY474 dari Abu Dhabi. Mereka melarikan diri dengan berpura-pura ke toilet saat di perjalanan menuju salah satu hotel tempat karantina di kawasan Jakarta Barat.

Sempat kabur beberapa hari, keduanya ditangkap petugas Polres Bandara Soetta di Bogor pada Rabu (19/5/2021). Saat ini kedua WNA ditempatkan di ruang detensi imigrasi sambil menunggu pemulangan ke negaranya.

Selain dideportasi, kedua WNA tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian. (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X