Tak Daftar Sampai 24 Mei, Facebook dan TikTok Terancam Diblokir

photo author
- Jumat, 21 Mei 2021 | 21:00 WIB
WhatsApp Image 2021-05-21 at 5.19.01 PM
WhatsApp Image 2021-05-21 at 5.19.01 PM

JAKARTA, klikaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) memberikan tenggat waktu sampai 24 Mei untuk pendaftaran kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi.

Jika batas waktu itu diabaikan, maka aplikasi seperti Facebook, Clubhouse hingga TikTok dan lainnya itu dinyatakan ilegal dan diblokir di Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 (Perkominfo 5/2020) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat menetapkan, pendaftaran paling lambat enam bulan sejak aturan ini diundangkan pada 24 November 2020. Ini berarti tenggat waktu pendaftaran pada 24 Mei.

Pada peraturan yang diteken Menteri Kominfo Johnny G Plate itu mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE seperti pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen elektronik lainnya.
Melalui Perkominfo 5/2020 setiap PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Apabila tidak mengikuti prosedur tersebut, maka Kominfo akan memblokir platform tersebut.

BACA JUGA: Awas Modus Baru Pemerasan via WhatsApp, Begini Cara Menangkalnya

Kemudian, pada aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, meski didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia.

Melalui aturan itu, Kominfo juga dapat menjatuhkan sanksi kepada platform yang mengabaikan Permenkominfo 5/2020 tersebut. Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Sanksi itu tertuang dalam pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.
"Pasal 7 ayat (2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)."
Kendati demikian pada PSE yang telah diblokir dapat melakukan pendaftaran dengan prosedur yang ditentukan. Pihaknya akan melakukan normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh kementerian atau lembaga terkait, atas dasar layanan PSE yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.
Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi menegaskan bahwa aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo. Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5 Tahun 2020. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X