KABUPATEN BLITAR, Klikaktual.com - Pemerintah Kabupaten Blitar melarang tempat wisata beroperasi. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 331/211/409.208/2021 tentang Peniadaan Aktivitas Tempat Wisata Seni dan Budaya di Tempat Umum selama Libur Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini diambil mengingat adanya kecenderungan peningkatan jumlah positif covid-19 di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Blitar merasa perlu mengambil langkah-langkah intensif. Agar kasus covid-19 tidak melonjak. Salah satunya dengan menutup tempat wisata.
BACA JUGA: Mau Liburan ke Candi Borobudur? Jangan Dulu, Tutup!
Dalam surat edaran itu, ada beberapa hal yang tidak diizinkan selama libur lebaran. Pertama kegiatan pentas seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Khususnya yang digelar di fasilitas umum seperti RTH dan Alun-alun. Kedua, tempat wisata dilarang beroperasi. Pelarangan ini berlaku sejak 13 Mei-17 Mei 2021.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah menutup tempat wisata selama libur lebaran. Kabupaten Blitar menjadi wilayah ketiga di Jawa Timur yang menutup lokasi wisata. Sebelumnya Pemda Probolinggo dan Lumajang menerapkan larangan itu. (dna)