121.026 Napi Dapat Remisi, Pemerintah Hemat Anggaran Rp62 M

photo author
- Rabu, 12 Mei 2021 | 11:20 WIB
penjara-ilustrasi
penjara-ilustrasi

JAKARTA. klikaktual.com - Sebanyak 121.026 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 550 narapidana di antaranya langsung bebas. Semenyara 120.476 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Dirjenpas Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebutkan penerima remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang. Kemudian Jawa Timur 13.223 orang dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.

BACA JUGA: Pegawai KPK Curi Emas Batangan Untuk Bayar Utang

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan pemasyarakatan," ujar Reynhard melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/5/2021)

Untuk besaran pengurangan masa pidana yang berikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

"Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62.313.840.00 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang," lanjutnya.

Meski di tengah pandemi, Ditjenpas, kata Reynhard menjamin pelayanan pada warga binaan permasyarakatan. Hak-hak warga binaan, lanjut dia, akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat. (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X