BANDUNG, Klikaktual.com – Kawasan yang bukan zona merah boleh mengadakan salat id berjamaah di masjid. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan, seluruh warga Jabar boleh melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid apabila status wilayahnya tidak berada di zona merah.
"Saya ingatkan Salat Id dibolehkan, tidak ada pelarangan, tapi lokasinya harus diatur," katanya.
Untuk masyarakat yang berada di zona merah, salat idul fitri tidak diperkenankan digelar secara umum. Salat idul fitri bagi masyarakat yang berada di zona merah digelar di rumah masing-masing.
BACA JUGA: Begini Panduan Salat Idul Fitri dari Kemenag
"Untuk di luar zona merah maksimal boleh di masjid, tapi wajib prokes. Jadi tidak ada pelarangan hanya tempatnya diatur sesuai kondisi daerah," imbuhnya.
Untuk diketahui, di Jawa Barat, terdapat dua daerah dengan klasifikasi zona merah. Yakni Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya. Hal ini pun menjadi perhatian Ridwan Kamil. Ia meminta kepala daerah di dua daerah itu bekerja keras menurunkan kasus positif covid-19. (dna)