JAKARTA, klikaktual.com - Aktivitas buka puasa bersama selama bulan Ramadan dan open house atau halalbihalal di Hari Raya Idul Fitri dilarang. Ini setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ per tanggal 4 Mei.
Dalam surat tersebut disebutkan jika pelarangan dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19. Selama ini terjadi peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya di saat perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur natal dan tahun baru.
Dalam surat tersebut Mendagri meminta kepala daerah seperti Gubernur, bupati atau walikota untuk melakukan pelarangan terhadap kegiatan buka puasa bersama.
"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang seslama bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," dikutip dari surat tersebut.
Poin lainnya, Mendagri meminta kepala daerah untuk menginstruksikan seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/ halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. (dna)