Nusa Tenggara Timur, Klikaktual.com - Anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jean Neonufa harus berurusan dengan petugas kepolisian. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan petugas karena meremas payudara wanita.
Dilansir detik.con, Kapolres TTS, AKBP Andre Librian menyebutkan Jean Neonufa ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Dugaan pelecehan itu terjadi pada bulan April lalu. Saat itu, tersangka sedang berada di rumah korban.
Anggota DPRD dengan korban saling kenal. Ketika korban sedang di berada di teras rumah, Jean datang dan tiba-tiba langsung memegang payudara wanita itu dari belakang. Aksi pelecehan itu juga disaksikan orang lain yang ada di teras tersebut. Korban lalu melaporkan pelecehan itu ke polisi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 289 Subsider pasal 281 dengan ancaman penjara 9 tahun. (dna)