JAKARTA, Klikaktual.com- Vaksin Corona Sinopharm boleh digunakan dalam kondisi darurat meski difatwakan haram. Sama halnya seperti Vaksin AstraZeneca, vaksin Corona Sinopharm memiliki unsur tripsin babi.
"Iya sudah difatwakan Sabtu 1 Mei 2021. Ketentuannya sama seperti Vaksin AstraZeneca, haram tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi darurat," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin, Senin (3/5/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Vaksin Sinopharm digunakan untuk program vaksinasi mandiri atau gotong royong. Efikasi Vaksin Covid-19 ini mencapai 78 persen berdasarkan hasil uji klinis fase III di Uni Emirat Arab.
Sementara pemberian dosis kedua Vaksin Corona Sinopharm diberikan setelah 21-28 hari disuntik dosis pertama. Vaksin Corona Sinopharm sudah disetujui penggunaan daruratnya oleh BPOM dan EUA keluar pada Jumat (30/4/2021). (gna)