JAKARTA, klikaktual.com-Untuk mencegah penularan Covid-19, umat Islam dilarang untuk melakukan takbiran keliling.
Hal itu dikatakan Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual, Senin (3/5/2021).
Takbiran, lanjut Mendag, cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.
Sementara, salat Idulfitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkap Menag Yaqut.
Menag berharap, kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.
"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” ujar Menag.
Menag Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. “Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya. (ibs)