SUMATERA UTARA, Klikaktual.com - Para tersangka pendaur ulang alat tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu ternyata sudah melancarkan aksinya sejak Desember 2020. Hal itu diungkap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra.
"Kegiatan daur ulang stik covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," ujarnya.
Kegiatan daur ulang ini dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan. Oleh tersangka, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan untuk kemudian dicuci dan dibersihkan lalu dikemas kembali. Setelah itu stik covid-19 bekas ini dikirim ke Bandara.
Polda Sumut pun terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka atas kasus ini. Kelima orang pelaku itu adalah mantan business manager Kimia Farma, PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, R (21). (dna)