Nekat Mudik, Wajib Karantina 5 Hari

photo author
- Jumat, 30 April 2021 | 17:25 WIB
IMG-20210429-WA0015-1
IMG-20210429-WA0015-1

KLATEN, Klikaktual.com Pemkab Klaten meminta seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyiapkan lokasi khusus sebagai tempat karantina bagi pemudik yang nekat pulang kampung. Pasalnya, bagi warga yang kedapatan nekat mudi ke kampung halaman, Pemkab Klaten mewajibkan untuk melakukan karantina 5x24 jam.

Pada rapat koordinasi peniadaan mudik lebaran 2021 di Pendapa Kabupaten Klaten, Kamis (29/4/2021), Bupati Klaten Sri Mulayani meminta Pemdes proaktif menggerakan Satgas pengendalian Covid-19 tingkat desa. Bukan hanya itu, bagi warga yang kedapatan mudik, pemdes harus tegas dan meminta mereka untuk menempati tempat karantina selama 5×24 jam.

“Tempat karantina ini untuk warga yang nekat mudik, wajib karantina dulu,” ujarnya dikutip dari situs resmi pemprov Jateng.

Menurutnya, peran aktif Pemdes sangat perlu untuk mencegah masyarakat yang tidak patuh pada aturan peniadaan mudik. Sri pun menegaskan pemerintah tidak menyediakan anggaran sebagai biaya hidup warga yang nekat mudik selama dikarantina. Pemdes juga dilarang mengalokasikan anggaran logistik karantina mudik.

Ia berharap dengan tindakan tegas tersebut, warga yang bermaksud nekat mudik lebaran 2021 mengurungkan niatnya. Sehingga penularan Covid-19 menjadi lebih terkendali.

“Saat ini Klaten masih dalam masa normalisasi kesehatan. Jangan sampai ada tren naik lagi sehingga Klaten bisa segera masuk masa normalisasi ekonomi,” tegasnya. (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X