JAKARTA, Klikaktual.com- Ruang gerak Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mulai dibatasi. Setelah rumah dan tempat kerjanya digeledah KPK, dia kini dicegah ke luar negeri.
Alasan pencegahan ke luar negeri adalah untuk melancarkan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Dikatakan Firli Bahuri, Azis Syamsuddin dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak tanggal 27 April 2021. Artinya bisa sampai November mendatang.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah dan ruang kerja Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021). KPK juga sudah mengungkap kronologi pertemuan antara Azis Syamsuddin, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pertemuan itu berawal dari curhat sang Wali Kota M Syahrial tentang masalah hukum yang menderanya dan tengah diselidik KPK. Dari curhat itu, Azis Syamsuddin lantas mempertemukan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Dari pertemuan itu kemudian terjadi kesepakatan. Stepanus yang merupakan penyidik KPK menjanjikan bisa membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Syahrial.
Stepanus bersedia membantu bersama rekannya Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara. Dan ada syaratnya. Syahrial harus menyerahkan uang Rp1,5 miliar. Dari situlah uang ditransfer ke Stepanus dan Maskur Husain. Hingga kasus ini terungkap, Syahrial sudah mengirim Rp1,3 miliar.